Kadangkala dalam keseharian kita banyak kita temui beberapa istilah istilah
hukum yang kadang membuat hati kita bertanya-tanya tentang istilah tersebut.
Entah karena kita lupa, Lupa-lupa Ingat, pernah baca tapi ragu-ragu atau bahkan
memang kita tidak tahu sama sekali. Mari kita coba mengingat dan belajar
bersama. Berikut kami temukan sebuah referensi tentang beberapa istilah istilah
hukum yang kemudian kami tuangkan dalam blog ini, Semoga bermanfaat bagi kita.
Abolisi : Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan
pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik
Acara pemeriksaan singkat : Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan
pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda
sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali
perkara pelanggaran lalu lintas
Acara pemeriksaan tindak pidana ringan : Tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda
sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan
Actio in pauliana : Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan
yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang
menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)
Actor rei forum sequitur : Penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan
di tempat tergugat tinggal
Actor sequitur forum rei : Pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal
(mempunyai alamat, berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan
hak
Administrasi pengadilan : Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan
untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan.
Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja
hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran,
penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan
mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara
Administrasi perkara : Rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani
perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran
perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan
pengadilan.
Advokasi : Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu
Advokat : Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di
luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18
tahun 2003 ttg advokat
Advokat / pengacara asing : Advokat berkewarganegaraan asing yang
menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan
persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan
Aequo et bono : Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam
peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada
kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya : apabila hakim
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Ajudikasi/ adjudication : Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan;
pengambilan keputusan
Akta : suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti
tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya
Akta autentik : Akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang
untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik
dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya;
surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian
jika terjadi sengketa di kemudian hari
Akta di bawah tangan : Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para
pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat
Akta notariil : Akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang
berwenang untuk itu
Alat bukti : Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat
digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa
diluar dari ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan sebagai alat bukti yang
sah. contoh : didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 kuhap
Alat bukti surat : Surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau
dikuatkan dengan sumpah
Alibi : Bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum
terjadi
Alternatif Penyelesaian Sengketa : sebuah penamaan untuk proses dan cara
penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Arbiter : orang perseorangan yang netral yang ditunjuk untuk memberikan
putusan atas persengketaan para pihak.
Arbitrase : salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para
pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut
arbiter, untuk memberikan putusan.
Amnestie : Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang)
yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana
(delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi
terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.
Aparatur hukum : Mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum,
penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum
Asas audie et alteram partem : Kedua belah pihak harus didengar
Asas domisili : Status dan kewenangan personal seseorang ditentukan
berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu
Asas Acta Publica Seseipsa : Suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta
otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sampai terbukti
sebaliknya.
Asas Domein : Asas yang mengatur bahwa semua tanah yang orang lain tidak
dapat membuktikan bahwa tanah itu tanah eigendomnya, adalah domein (milik)
negara.
Asas droit de suite : Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang
berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan
atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu
berada
Asas Independence Of Protection : Asas yang memberi perlindungan yang
diberikan terhadap ciptaan tidak digantungkan pada adanya perlindungan di
negara asal ciptaan itu.
Asas Kepastian Hukum : Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan
peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara negara.
Asas konsensus : bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui
proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat
sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas
pelaksanaan keputusan.
Asas exceptio non adimpleti contractus : Tangkisan bahwa pihak lawan dalam
keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan
prestasi
Asas in dubio pro reo : Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil
keputusan yang menguntungkan terdakwa
Asas kebebasan berkontrak : Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur
sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1.
memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3.
sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik
Asas kebenaran materiil : Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan
fakta-fakta hukum
Asas kepastian hukum : Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan
peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara negara
Asas legalitas : Dimana suatu tindak kejahatan tidak dapat dihukum atau di
sebut sebagai tindak pidana apa bila sebuah perbuatan dilakukan tetapi belum
terdapat keterangan dalam UU atau KUHP
atau perbuatan itu dilakukan baru kemudian UU mengenai perbuatan itu di buat,
maka hukum tidak berlaku bagi perbuatan ini atau diambil hukum yang paling
ringan bagi terdakwa.
Asas lex specialis derogat legi generalis : Kalau terjadi
konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka
yang khusus yang berlaku
Asas lex superior derogat legi inferiori : Kalau terjadi
konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan
yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan
Asas ne bis in idem : Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum
untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama
Asas pacta sunt servanda : Bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku
sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan
Asas pengaitan : apabila terjadi suatu masalah maka harus dikaitkan dengan
suatu norma ksusilaan tertentu
Badan hukum : Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta
kewajiban seperti orang-orang pribadi
Badan usaha : Perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha
bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah
negara kesatuan Republik Indonesia;
Berita Acara Pemeriksaan tersangka/saksi : Catatan atau tulisan yang
bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik pembantu
atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh
penyidik/penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/saksi ahli, memuat uraian
tindak pidana yang mencakup/memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang
dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak
pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang
diperiksa, catatan mengenai akta dan /atau benda serta segala sesuatu yang
dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara
Berkas perkara : Kumpulan formulir dan dokumen, baik yang dibuat oleh para
pihak maupun oleh Pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara
Barang bukti/corpus delicti : Barang yang digunakan untuk melakukan suatu
kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan
Batal demi hukum Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat
perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi
Beban pembuktian terbalik : Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk
membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana
Bebas dari segala dakwaan / Vrijspraak Putusan yang dijatuhkan oleh majelis
hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan
yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
Benda sitaan : Benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses
peradilan.
Benturan kepentingan : Benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang
memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak
tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut.
Berita Acara Persidangan (BAP) : Catatan yang berisi mengenai segala
kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting
dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli.
Blancostraafbepalingen : dalam ilmu hukum tindak pidana perekonomian, dalam
bahasa belanda yang berarti "cek kosong", di Indonesia hal ini
dikenal sebagai dasar hukum untuk membuat undang undang tentang tindak pidana
perekonomian yang belum dibuat undang undang khususnya. Jadi Pemerintah bisa
membuat UU dengan dasar Blancostraafbepalingen ini. Blancstraafbepalingen
diatur dalam Undang Undang Darurat, Kalo gak salah No. 8 tahun 67
Clausula Rebus Sic Stantibus : yaitu keadaan yang menghilangkan kewajabian
dari masing2 pihak dalam suatu perjanjian apabila terjadi suatu
"fundamental change of circumstances" atau perubahan yg mendasar dari
suatu keadaan.
Contempt of Court : Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif,
tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang
bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan
instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang
sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang
seharusnya.
Dasar hukum : Peraturan hukum yang melandasi suatu perbuatan
De auditu testimonium de auditu : Keterangan saksi yang disampaikan di muka
sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang
diperoleh dari orang lain
Delik : Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja
ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat
dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu
perbuatan yang dapat dihukum.
Delik aduan : Delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari
pihak yang dirugikan (korban)
Delik berlanjut : Suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian
hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh
Delik commissionis : Delik yang berupa pelanggaran terhadap
larangan-larangan di dalam undang-undang
Delik commissionis per ommissionis commissa : Delik yang berupa pelanggaran
terhadap larangan dalam undang-undang (delik commissionis) tetapi dilakukannya
dengan cara tidak berbuat
Delik culpa : Delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau
delik-delik yang cukup terjadi "dengan tidak sengaja" agar pelakunya
dapat dihukum
Delik dengan pemberatan : Delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena
di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang
diancamkan menjadi lebih berat
Delik dolus : Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik
yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut
harus dilakukan "dengan sengaja"
Delik hukum/ rechts delict : Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan,
terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang
atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan
dengan keadilan
Delik ommissionis : Delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah
(keharusan-keharusan) menurut undang-undang
Delik materiil : Suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang
timbul dari perbuatan itu
Delik undang undang/ wet delict : Perbuatan yang oleh umum baru disadari
bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi
karena undang-undang mengancamnya dengan pidana
Deposisi : Bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan
diluar pengadilan
Derdenverzet / perlawanan pihak ketiga : Perlawanan yang dilakukan oleh
pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan
yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara
biasa
Diktum/pemidanaan : Suatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap
kaedah hukum (in abstracto) yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta
hukum yang telah diuji di pengadilan (in concretto)
Doktrin ultra vires : Doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat
melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan
Domisili : Tempat kediaman tetap
Droit de preference : Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan
tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain
yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu
Duplik : Jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat
ISTILAH-ISTILAH HUKUM
Sumber :
https://id-id.facebook.com/DivHumasPolri/posts/714491225246403
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment