Abolisi adalahPenghapusan terhadap
seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana,
terdakwa yang bersalah melakukan delik
Acara pemeriksaan singkat
adalahPemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau
kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu
lima ratus rupiah dan p...enghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas
Acara pemeriksaan tindak pidana
ringan adalahTindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan
paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus
rupiah, dan penghinaan ringan
Actio in pauliana
adalahTuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak
diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih
hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)
Actor rei forum sequitur
adalah Penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat
tinggal
Actor sequitur forum rei
adalahPengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat,
berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak
Administrasi pengadilan adalah
Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi,
akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. Suatu struktur administrasi
pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Administrasi pengadilan
diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu
perkara, menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat
non-perkara.
Administrasi perkara
adalahRangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka
penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan,
pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.
Advokasi adalah Tindakan untuk
mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu
Advokat adalah Orang yang
berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi
persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat
Advokat / pengacara asing
adalah Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah
negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Aequo et bono adalah Suatu istilah
yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun
pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa
perkara. Arti harfiahnya : apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya.
Ajudikasi/ adjudication adalah
Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan
Akta adalah suatu tulisan yang
dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan
ditandatangani oleh pembuatnya
Akta autentik adalah Akta yang
dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa,
menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa
bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya; surat yang sejak semula
dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa di
kemudian hari
Akta di bawah tangan adalah
Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari
seorang pejabat
Akta notariil adalah Akta yang
dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu
Alat bukti adalah Alat yang sudah
ditentukan didalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian
didalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa diluar dari ketentuan tersebut
tidak apat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. contoh : didalam hukum
pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 kuhap
Alat bukti surat adalah Surat
yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah
Alibi adalah Bukti bahwa tersangka
berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi
Amnestie adalah Pernyataan
umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan
semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu
kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang
dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.
Aparatur hokum adalah Mereka yang
memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum,
dan pelayanan hukum
Asas audie et alteram partem
adalah Kedua belah pihak harus didengar
Asas domisili adalah Status
dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum
tempat kediaman permanen) orang itu
Asas droit de suite adalah Asas
berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu
mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari
tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada
Asas exceptio non adimpleti
contractus adalah Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka
dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi
Asas in dubio pro reo adalah
Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang
menguntungkan terdakwa
Asas kebebasan berkontrak
adalah Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak
tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memenuhi syarat sebagai
suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan
yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik
Asas kebenaran materiil adalah
Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum
Asas kepastian hokum adalah
Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan,
kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
Asas lex specialis derogat
legi generali adalah Kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang
yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku
Asas lex superior derogat legi
inferiori adalah Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan
perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang
harus didahulukan
Asas ne bis in idem adalah
Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi
kejahatan yang sama
Asas pacta sunt servanda
adalah Bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang
bagi para pihak yang bersangkutan
Badan hokum adalah Suatu badan
yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang
pribadi
Badan usaha adalah Perusahaan
berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan Republik
Indonesia;
Berita Acara Pemeriksaan
tersangka/saksi adalah Catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam
bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan,
diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan tersangka
serta saksi/saksi ahli, memuat uraian tindak pidana yang mencakup/memenuhi
unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan
keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang
diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan /atau benda
serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara
Barang bukti/corpus delicti
adalah Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari
suatu kejahatan
Batal demi hokum adalah
Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum
yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi
Beban pembuktian terbalik adalah
Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur
kesalahan dalam kasus pidana
Bebas dari segala dakwaan /
Vrijspraak adalah Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil
pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan
kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
Benda sitaan adalah Benda yang
disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.
Benturan kepentingan adalah Benturan
yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan
tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya
seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut.
Berita Acara Persidangan (BAP)
adalah Catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang berhubungan
dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan
ahli
Contempt of Court adalah Setiap
tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap
dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan
dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan
merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.
Kadaluarsa (verjaring) adalah
Lampaunya tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang, sehingga mengakibatkan
orang yang menguasai barang memperoleh hak milik
De auditu testimonium de
auditu adalah Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang
merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain
Delik adalah Suatu tindakan
melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh
seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh
undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Delik aduan adalah Delik yang hanya
dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban)
Delik berlanjut adalah Suatu
perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian hingga merupakan perbuatan
pidana yang utuh
Delik commissionis adalah
Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang
Delik commissionis per
ommissionis commissa adalah Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan
dalam undang-undang (delik commissionis) tetapi dilakukannya dengan cara tidak
berbuat
Delik culpa adalah Delik yang
memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi
"dengan tidak sengaja" agar pelakunya dapat dihukum
Delik dengan pemberatan adalah
Delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya terdapat
keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang diancamkan menjadi lebih
berat
Delik dolus adalah Delik yang
memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk
undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan
"dengan sengaja"
Delik hukum/ rechts delict
adalah Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan
itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar
dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan
Delik ommissionis adalh Delik
yang berupa pelanggaran terhadap perintah (keharusan-keharusan) menurut
undang-undang
Delik materiil adalh Suatu
perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu
Delik undang undang/ wet
delict adalh Perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena
undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya
dengan pidana
Deposisi adalh Bukti saksi
atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan diluar pengadilan
Derdenverzet / perlawanan
pihak ketiga adalh Perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya
dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan
menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa
Diktum/pemidanaan adalh Suatu
kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap kaedah hukum (in abstracto) yang
dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan
(in concretto)
Doktrin ultra vires adalah
Doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar
dari kekuasaan perseroan
Domisili adalh Tempat kediaman
tetap
Droit de preference adalah
Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan
jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai
hak yang lebih mendahulu
Duplik adalh Jawaban tergugat
terhadap replik yang diajukan penggugat
Eigenrichting / tindakan main
hakim sendiri adalh Tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri
tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri
yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan,
hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan
Eksaminasi adalh Ujian atau
pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim
Eksaminasi publik terhadap
suatu putusan pengadilan adalh Suatu penilaian atau kontrol oleh masyarakat
terhadap putusan hukum yang menjadi bagian dari publik atau menjadi milik
publik
Eksekusi adalh Pelaksanaan
terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
Eksepsi adalh Surat jawaban
yang yang mengemukakan tangkisan di luar pokok perkara
Eksepsi materiil aadalh
Bantahan yang didasarkan atas ketentuan hukum materiil
Eksepsi prosesuil adalah Upaya
yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan
Events of
defaults/wanprestasi/ cidera janji/trigger clausel opeisbaar clause
Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu
dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang
beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul
Fakta hokum adalah Uraian
mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa
Forum rei sitae adalah
Pengadilan di tempat benda tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir)
Ganti kerugian adalah hak seorang
untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang
karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang
berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum
yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini
Ganti rugi aktual / actual
damages adalah Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat
dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah
Ganti rugi karena perbuatan melawan
hokum adalah Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah
menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikannya
Ganti rugi karena wanprestasi
adalah Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur yang tidak
memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dengan debitur
Ganti rugi nomimal adalah
Ganti rugi berupa pemberian sejumlah uang, meskipun kerugian sebenarnya tidak
bisa dihitung dengan uang, bahkan bisa jadi tidak ada kerugian material sama
sekali
Ganti rugi penghukuman /
punitive damages
Suatu ganti rugi dalam jumlah besar
yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan
sebagai hukuman bagi si pelaku
Grasi adalah Pengampunan
berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana
kepada yang diberikan oleh presiden
Gratifikasi adalah Pemberian
dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount),
komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan
kepada pegawai negeri sipil dan dilakukan baik didalam negeri maupun diluar
negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana
elektronik
Gugatan perwakilan / Class
Action adalah Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak
mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan
berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
Gugatan perwakilan kelompok
adalh Suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang
mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri meraka sendiri,
dan sekaligus mewakili sekelompok orang banyak yang jumlahnya banyak, yan
mewakili kesamaan fakta atas dasar hukum ntara wakil kelompok dan anggota
kelompok yang dimaksud.
Gugatan provisional adalah
Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih
berlangsung
Hakim adalah Seseorang yang mempunyai
fungsi memeriksa dan memutus (mengadili) suatu perkara
Hakim ad hoc adalah Hakim yang
diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional,
berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan
negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak
asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Hakim bersifat menunggu/ judex
ne procedat ex officio adalah Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak
diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu
datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya
Harta pailit adalah Harta
milik debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
Hukum yurisprudensi adalah
Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
Ilegal (logging) adalah
Kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang
mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli
(ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang
berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.
In casu adalah Dalam perkara
ini, dalam hal ini
Jaksa adalah Pejabat
fungsional yang diberi wewenag oleh undang-undang untuk bertindak sebagai
penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Jatuh tempo adalah Suatu
ketetapan waktu yang ditentukan undang-undang dalam jangka waktu mana debitur
wajib memenuhi perikatan
Judex adalah Hakim
Judex facti (dalam hukum
perdata) adalah Hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini
hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi
Judicatum adalah Keputusan
Juncto adalah
"dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal,
ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan
yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo". misalnya :
undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah
dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang nomor
6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982
tentang hak cipta, dalam hal ini dapat disingkat undang-undang nomor 6 tahun
1982 jo undang-undang nomor 7 tahun 1987 jo undang-undang nomor 12 tahun 1997.
Kaidah hukum
Peraturan yang dibuat secara resmi
oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan
berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga
berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan
Kasasi
Pembatalan putusan atas penetapan
pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tungkat peradilan
terakhir
Keadaan kahar; keadaan memaksa/force
majeure / overmacht
Keadaan di mana seorang debitur
terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang
tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut tidak
dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak
dalam keadaan beritikad buruk
Kegiatan eksaminasi publik
melakukan pengujian terhadap suatu
putusan pengadilan atau putusan hukum yang terkait dengan kepentingan hukum,
penegakan hukum dan keadilan dan masyarakat secara luas, oleh sebab itu dalam
melakukan eksaminasi perlu dilakukan secara hati-hati, cermat dan tidak
melanggar hukum atau bertentangan dengan asas-asas hukum
Kekuatan pembuktian formil
Didasarkan atas benar tidaknya ada
pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu. kekuatan ini memberi
kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan
melakukan apa yang dimuat dalam akta.
Kelalaian/negligence
Melakukan sesuatu yang seharusnya
tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan
Kepailitan
Sita umum atas semua kekayaan
debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di
bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Keputusan declaratoir
Suatu keputusan yang menimbulkan
suatu keadaan hukum baru
Keterangan ahli
Keterangan yang diberikan oleh
seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat
terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan
Keterangan anak
Keterangan yang diberikan oleh
seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara
pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini
Keterangan saksi
Salah satu alat bukti dalam perkara
pidana yang berupa keterangan dari mengenai suatu peristiwa pidana yang ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan
dari pengetahuannya itu
Keterangan terdakwa
Apa yang terdakwa nyatakan di sidang
tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami
sendiri (pasal 189 ayat (1) KUHAP)
Kewajiban adalah Beban yang
diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum
Kompetensi absolut (kewenangan
mutlak) adalah Kewenangan badan pengadilan didalam memeriksa jenis perkara
tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain
Kompetensi relative adalah
Wewenang hakim berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan
Kreditur konkuren adalah
Kreditur yang piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu
Kreditur separatis adalah
Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu, misalnya
hipotik, fiducia, gadai atau hak tanggungan
Kreditur preferen adalah
Kreditur yang tagihannya didahulukan atau diistimewakan daripada
tagihan-tagihan kreditu lain
Kualifikasi gugatan adalah
Suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun formal dari tergugat, yang
dapat berupa perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan lain-lain
KUHAP adalah Undang-undang
nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Kurator Kepailitan adalah
Balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan
untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim
pengawas sesuai dengan undang-undang ini.
Lembaga perlindungan saksi dan
korban adalah Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan
dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam
undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban
Locus delictie/tempat kejadian
perkara,tkp
a) Tempat dimana suatu tindak pidana
dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya;
b) Tempat-tempat lain dimana
barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut
dapat diketemukan; tempat dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana
ia seharusnya melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud
dalam perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan
pembuat akan terjadi akibat ini.
Masa percobaan adalah Masa tertentu
yang diberikan oleh hakim melalui putusannya kepada seorang terpidana untuk
memperbaiki perbuatannya dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya atau
melakukan perbuatan lain yang dapat dipidana
Menejemen alur perkara adalah
Mengkoordinasikan proses dan sumber daya pengadilan agar perkara berjalan
secara tepat waktu mulai dari pendaftaran sampai dengan penyelesaian dengan
tanpa memperhatikan jenis penyelesaiannya.
Minutasi perkara adalah Proses
yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi
meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara
Nebis in idem adalah Asas yang
menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua
kalinya
Nullum delictum nulla poena sine
praevia lege poenali adalah Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali
atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum
perbuatan dilakukan
Onrechtmatigedaad(tort/perbuatan
melawan hukum) adalah Perbuatan yang bertentangan dengan hukum
Organisasi advokat adalah
Organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003
tentang advokat
Pailit adalah Suatu keadaan di
mana seseorang sudah tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya.
Panitera adalah Pejabat
pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita
acara pemeriksaan dalam proses persidangan
Panitera pengadilan/ clerk of
the court adalah Pejabat atau petugas yang berfungsi memelihara atau menjaga
segala dokumen atau melaksanakan pekerjaan umum kantor pengadilan (to perform
general office work)
Pembantaran penahanan adalah
Penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di
rumah sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu menjalani rawat inap
tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan.
Pembebasan bersyarat adalah
Bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa
pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan)
bulan.
Pembuatan berita acara pemeriksaan
tersangka dan saksi adalah Catatan/ tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam
bentuk tertentu oleh penyidik atau penyidik pembantu (pemeriksa atas) atas
kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik atau
penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/ ahli (yang diperiksa), memuat
uraian tindak pidana yang mencakup/ memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang
dipersangkakan dengan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan,
identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan
mengenai akta dan/ atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk
kepentingan penyelesaian perkara
Pembuktian adalah Penyajian
alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu
perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan
Pembuktian terbalik/pidana
adalah Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana,
merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha
Pemeriksaan tindak pidana
ringan/ pemeriksaan cepat/summir adalah Pemeriksaan terhadap perkara yang
diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda
sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali
yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan
(pasal 211 s/d 216 KUHAP)
Penahanan adalah Penempatan
tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum
atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
KUHAP
Penangguhan penahanan adalah
Mengeluarkan tersangka/ terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu
penahanannya berakhir
Penangkapan adalah Suatu tindakan
penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa
apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan
atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Penasehat hokum adalah
Seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang
untuk memberi bantuan hukum
Penegakan hokum adalah Kegiatan
menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah,
pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak
sebagai serangakaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian
pergaulan hidup
Pengaduan adalah Pemberitahuan
disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang
berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak
pidana aduan yang merugikannya
Pengakuan di muka hakim di
persidangan adalah Keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas
dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan, yang
membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau
hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan
lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi
Pengawasan narapidana adalah
Pengawasan terhadap orang-orang yang untuk sementara waktu dilepas dari lembaga
pemasyarakatan
Penggugat adalah Pihak yang terdiri
dari satu orang atau lebih yang mengajukan gugatan atau tuntutan hak ke
pengadilan negeri yang berwenang.
Penuntut Umun adalah Jaksa
yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melaksanakan penuntutan dan
melaksaakan penetapan hakim
Penyelidikan adalah
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa
yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Penyidik pembantu adalah
Pejabat polisi negara Republik Indonesia tertentu dengan pangkat
serendah-rendahnya sersan dua (serda) yang diangkat oleh kepala kepolisian
negara Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan
masing-masing
Penyidikan adalah Serangkaian
tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang
ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya
Penyitaan adalah Serangkaian
tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah
penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud
untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan
Peradilan koneksitas adalah
Bercampurnya orang-orang yang sebenarnya termasuk yurisdiksi pengadilan yang
berbeda dalam suatu perkara
Perbuatan melanggar atau melawan
hokum adalah Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada
orang lain
Perbuatan pidana formil/ delik
formil adalahPerbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu
benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang
bersangkutan
Percobaan adalah Percobaan
untuk melakukan kejatahan yang nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, namun
pelaksanaan itu tidak selesai, oleh karena sebab-sebab di luar kehendak pelaku
Perdamaian adalah Suatu persetujuan
dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu
barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah
timbulnya suatu perkara
Perikatan kumulatif adalah
perikatan dengan lebih daripada satu prestasi bagi debitor
Perjanjian perdamaian/dading adalah
Suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau
menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang
diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara
Perkara koneksitas adalah
Perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk
lingkungan peradilan umum dan mereka yang termasuk lingkungan peradilan
militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum,
kecuali berdasarkan hasil penyidikan/ penelitian oleh "tim tetap"
ternyata titik berat kerugian yang ditimbulkan terletak pada kepentingan
militer
Perlawanan/verzet adalah Upaya
hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat
Perlindungan saksi adalah Pemberian
jaminan kemanan terhadap saksi dengan meminta bantuan kepolisian atau
penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan
hukum
Persetujuan timbal balik
adalah Persetujuan yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak
Petitum adalah Dalil-dalil yang
menjadi tuntutan para pihak dalam proses perkara perdata khususnya dalam surat
gugat; merupakan kesimpulan dari suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang
dimohonkan untuk diputuskan oleh hakim atau pengadilan
Piutang adalah Hak untuk
menerima pembayaran
Pleidooi/nota pembelaan adalah
Alasan/ dasar hukum yang diajukan oleh terdakwa atau melalui penasihat
hukumnya, untuk melemahkan pendapat-pendapat penuntut umum sebagaimana
dikemukakan dalam tuntutan pidana, dan atas dasar alasan/ dasar tersebut
terdakwa/ penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari
segala tuntutan hukum
Posita adalah Dalil-dalil kongkrit
tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan dari tuntutan
Praperadilan adalah Wewenang
pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini, tentang: -.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau atas
permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; 1.
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas
permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; 2. permintaan ganti kerugian atau
rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang
perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
Preponderance of evidence
adalah Bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat
dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap
cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa.
Proses peradilan adalah Suatu
rangkaian acara peradilan mulai dari penindakan terhadap adanya suatu tindak
pidana (sumber tindakan) sampai pada lahirnya keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap
Putusan condemnatoir adalah
Putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi
Putusan insidentil adalah
Putusan yang bersifat sementara untuk mencegah timbulnya akibat hukum yang
lebih lanjut sebelum putusan dijatuhkan
Putusan interlocutoir adalah
Putusan yang isinya memerintahkan pembuktian
Putusan lepas adalah Putusan yang
dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut
pendapat pengadilan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi
perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana
Putusan pengadilan adalah Pernyataan
hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa
pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala hukum dalam hal serta menurut cara
yang diatur dalam KUHAP
Putusan praeparatoir adalah
Putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok
perkara atau putusan akhir
Putusan provisional adalah
Putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang
bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan
salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan
Putusan sela / antara adalah
Putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk
memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara
Putusan verstek adalah Putusan
yang dijatuhkan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat, meskipun telah dipanggil
secara layak (sebagaimana mestinya)
kepailitan adalah Penghapusan
dosa bagi debitur pailit, sehingga setelah rehabilitasi tersebut, debitur
benar-benar seperti tidak pernah terjadi kepailitan
Replik adalah Jawaban
penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya
Requisitoir adalah Suatu pembuktian
tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan
Restitusi adalah Suatu nilai tambah
yang telah diterima oleh pihak yang melakukan wanprestasi, nilai mana terjadi
sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan
wanprestasi
Resume bap tersangka/saksi
adalah Ikhtisar dan kesimpulan dari hasil penyidikan tindak pidana yang terjadi
yang dituangkan dalam bentuk dan persyaratan penulisan tertentu
Saksi adalah Orang yang dapat
memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan
tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia
alami sendiri
Saksi a charge adalah Saksi
yang memberatkan/memberikan keterangan yang memberatkan
Saksi a decharge adalah Saksi
yang meringankan/memberikan keterangan yang meringankan
Saksi ahli/keterangan ahli
adalah Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus
tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna
kepentingan pemeriksaan
Saksi korban adalah Saksi yang
mengalami kejadian dan yang dirugikan atas suatu perbuatan pidana yang
dilakukan oleh orang lain.
Sita adalah Suatu tindakan
yang diambil oleh pengadilan melalui penetapan hakim, atas permohonan
penggugat, guna menempatkan barang (tetap/bergerak) berada dalam
penguasaan/pengawasan pengadilan, sampai adanya suatu putusan yang pasti
tentang suatu perkara
Sita conservatoir adalah Sita
jaminan terhadap barang milik debitur untuk menjamin dapat dilaksanakannya
putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna
memenuhi tuntutan penggugat
Sita material adalah
Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita tidak
dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di
pengdilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau
membekukan barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak
ketiga
Sita revindicatoir adalah
Penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya ada di
tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang
memegang barang tersebut tinggal
Sitaan gadai adalah Sitaan
yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai
pemegang gadai
Surat dakwaan adalah Surat
yang dibuat atau disiapkan oleh penuntut umum yang dilampirkan pada waktu
melimpahkan berkas perkara ke pengadilan yang memuat nama dan identitas pelaku
perbuatan pidana, kapan dan dimana perbuatan dilakukan, serta uraian secara
cermat, jelas dan lengkap mengenai perbuatan tersebut yang didakwakan telah
dilakukan oleh terdakwa yang memenuhi unsur-unsur pasal-pasal tertentu dan
undang-undang tertentu pula yang nantinya merupakan dasar dan titik tolak
pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan untuk dibuktikan apakah benar
perbuatan yang didakwakan itu betul dilakukan dan apabila betul, terdakwa
adalah pelakunya yang dapat dipertanggungjawabkan untuk perbuatan tersebut.
Surat gugatan adalah Surat
permohonan (surat rekes) yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri yang
berwenang.
Surat keterangan ahli adalah
Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya
mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya
Surat kuasa adalah Surat yang
menerangkan bahwa seseorang memberikan kewenangan dan hak kepada orang yang
ditujukan untuk melakukan sebagian urusannya di depan hukum
Surat kuasa khusus adalah
Kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku khusus untuk hal-hal
tertentu saja
Surat sanggup adalah Surat
yang dibuat oleh seseorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar
sejumlah uang pada waktu tertentu
Surat sanggup bayar/
promissory note adalah Surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar
sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau
kepada penggantinya
Terdakwa adalah Seorang
tersangka (seseorang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti
permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana) yang dituntut, diperiksa,
dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 butir 14 jo. butir 15 KUHAP)
Tergugat adalah Orang atau
badan hukum yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan hak oleh penggugat.
Terpidana adalah Seseorang
yang didasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah
Tersangka Adalah seorang yang
karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga
sebagai pelaku tindak pidana
Tertangkap tangan adalah
Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan
segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian
diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila
sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan
untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya
atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu
Tindak pidana adalah Setiap
perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang
disebut dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya
Tindak pidana aduan adalah
Tindak-tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas permintaan dari pihak
penderita atau korban
Tindak pidana khususadalah
Tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang undang khusus, yang
memberikan peraturann khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya,
pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat
dalam kuhp
Tindak pidana korupsi
a. tindakan seseorang yang dengan
atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan
suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan
hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari negara atau
masyarakat;
b. perbuatan seseorang, yang
dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau badan yang dilakukan dengan menyalahgunakan
jabatan dan kedudukan; c. kejahatan-kejahatan tercantum dalam pasal 17 sampai
pasal 21 peraturan ini dan dalam pasal 209, 210, 415, 416, 417, 418, 419, 420,
423, 425 dan 435 kitab undang-undang hukum pidana.
Tindakan penahanan adalah
Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau
penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam KUHAP
Tuntutan hak adalah Tindakan
yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk
mencegah "eigenrichting".
Upaya hokum adalah Hak atau
penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan
atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan
peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang
nomor 8 tahun 1981 tentang kuhap
Upaya hukum biasa adalah Upaya
hukum yang dilakukan oleh terdakwa/ penasihat hukumnya atau penuntut umum pada
tingkat banding atau tingkat kasasi untuk mengadili dan memutus sendiri suatu
perkara yang sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama (untuk banding) atau
putusan pengadilan tinggi (untuk kasasi)
Utang piutang adalah
Memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia (orang yang meminjam)
akan mengembalikannya sejumlah yang dipinjam
Wanprestasi adalah Suatu
keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana
mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya
Yurisprudensi adalah Suatu
keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam
perkaranya yang sama
Yurisprudensi (hk adm negara)
adalah Ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian
dipakai sebagai landasan hukum
Beban pembuktian; adalah Kewajiban
memberikan bukti atas dalil-dalil yang diungkapkan di muka pengadilan
Berkas perkara adalah Kumpulan
formulir dan dokumen, baik yang dibuat oleh para pihak maupun oleh Pengadilan
dalam menyelesaikan suatu perkara
Putusan berkekuatan hukum
tetap adalah Putusan yang sudah tidak dilakukan upaya hukum lagi baik banding
maupun kasasi
Surat dakwaan kumulasi adalah Surat
dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau
pelanggaran. Dakwaan jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa dakwaan
sekaligus atau kumulasi tindak pidana ataupun gabungan dari beberapa terdakwa
karena kumulas terdakwanya karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan
orang lain. Biasanya terdapat kata "dan"
Surat dakwaan alternative
adalah Surat dakwaan yang tindak pidananya masing-masing dirumuskan secara
saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada pengadilan untuk menentukan
dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehubungan
dengan tindak pidana. Biasanya dalam surat dakwaan ada kata “atau”.
Surat dakwaan subsidair adalah
Surat dakwaan penuntut umum yang memuat beberapa (dua atau lebih) dakwaan yang
disusun berurutan mulai dari dakwaan tindak pidana yang “terberat ancaman
pidananya” sampai kepada dakwaan tindak pidana “ yang lebih ringan” (an
inferior portion or capacity). Biasanya terdapat kalimat Primair, Subsidair,
Lebih Subsidair, Lebih Subsidair lagi.
Surat dakwaan campuran adalah Bentuk
gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan subsider atau dengan
bentuk-bentuk dakwaan lainnya.
Dasar hokum adalah Peraturan
hukum yang melandasi suatu perbuatan
Gugatan provisional adalah Suatu
gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih
berlangsung dengan tujuan untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi bagi
salah satu pihak
Gugatan balik adalah Gugatan
yang diajukan oleh tergugat bersama-sama dalam jawabannya kepada penggugat
Hakim Pengawas adalah Hakim
yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan untuk perkara kepailitan dan
mengawasi proses pemberesan yang dilakukan oleh kurator.
Hakim Pengawas dan Pengamat
(Kimwasmat) adalah Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan
pengadilan untuk perkara pidana
Juru sita adalah Petugas
pengadilan yang melaksanakan putusan pengadilan atas perkara perdata selain
perkara kepailitan
Kasus Posisi adalah Urutan peristiwa
yang terkait dengan perkara adalah Kontra memori kasasi adalah jawaban termohon
kasasi atas memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi
Kuasa hokum adalah Pihak yang
diberikan kewenangan untuk melaksanakan proses hukum di muka pengadilan
Memori kasasi adalah Alasan
yang diberikan pemohon kasasi dalam mengajukan upaya hukum kasasi
Penetapan hakim adalah Putusan
Hakim yang bersifat declaratoir untuk menetapkan suatu peristiwa tertentu
Pengadilan tingkat pertama
adalah Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pada tingkat
pertama
Perkara-perkara yang telah
didaftarkan adalah Perkara yang telah memiliki nomor urut perkara
Perkara-perkara yang belum
diputus adalah Perkara yang telah didaftarkan namun belum diputus oleh majelis
hakim
Pro bono adalah Suatu
perbuatan/pelayanan hokum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang
tidak mampu tanpa dipungut biaya
Sitaan umum adalah Sitaan
terhadap harta benda dengan kepemilikan mutlak pada debitur, baik yang ada
sekarang maupun di masa yang akan datang yang digunakan sebagai jaminan
pemberesan piutang debitur kepada para krediturnya
Upaya paksa adalah Upaya yang
dilakukan aparat penegak hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan,
penyitaan dan pemeriksaan dalam rangka melaksanakan proses peradila
Sumber :
http://serbaserbiilmuhukum.blogspot.com/2011/12/pengertian-istilah-istilah-dalam-ilmu_03.html
0 komentar:
Post a Comment